Tujuan dari bernegara sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sejarah telah membuktikan bahwa bangsa Indonesia telah mengisi kemerdekaan dengan berbagai pembangunan secara menyeluruh sejak kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Berbagai pengalaman berharga diperoleh selama mengisi kemerdekaan tersebut dan menjadi pelajaran berharga untuk melangkah menuju masa depan yang lebih baik.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional. Dengan demikian, dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya.
Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.
Dengan ditiadakannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional dan diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sangat diperlukan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang memerintahkan penyusunan RPJP Nasional yang menganut paradigma perencanaan yang visioner, maka RPJP Nasional hanya memuat arahan secara garis besar.
Kurun waktu RPJP Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan, yang dituangkan dalam RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJP Nasional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Nasional. Pentahapan rencana pembangunan nasional disusun dalam masing-masing periode RPJM Nasional sesuai dengan visi, misi, dan program Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJM sebagaimana tersebut di atas dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKP dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya, yaitu pada tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025. Namun demikian, Presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahannya yaitu tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025, melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan adanya kewenangan untuk menyusun RKP dan RAPBN sebagaimana dimaksud di atas, maka jangka waktu keseluruhan RPJPN adalah 2005-2025.
Kurun waktu RPJP Daerah sesuai dengan kurun waktu RPJP Nasional. Sedangkan periodisasi RPJM Daerah tidak dapat mengikuti periodisasi RPJM Nasional dikarenakan pemilihan Kepala Daerah tidak dilaksanakan secara bersamaan waktunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Di samping itu, Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantik menetapkan RPJM Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2005–2025 adalah untuk: (a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional, (b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, (c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, (d) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan (e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Rencana pembangunan jangka panjang nasional diwujudkan dalam visi, misi dan arah pembangunan nasional yang mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia serta strategi untuk mencapainya. Visi merupakan penjabaran cita-cita berbangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi, sejahtera dan cerdas serta berkeadilan. Bila visi telah terumuskan, maka juga perlu dinyatakan secara tegas misi, yaitu upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut. Misi ini dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang nasional.
Perencanaan jangka panjang lebih condong pada kegiatan olah pikir yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya akan lebih menitikberatkan partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah pikir visioner seperti perguruan tinggi, lembaga-lembaga strategis, individu pemikir-pemikir visioner serta unsur-unsur penyelenggara negara yang memiliki kompetensi olah pikir rasional dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai subyek maupun tujuan untuk siapa pembangunan dilaksanakan. Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik.
RPJP Daerah harus disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional sesuai karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah.
Mengingat RPJP Nasional menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah, Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah yang disusun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda).
Rancangan RPJP Daerah hasil Musrenbangda dapat dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). RPJP Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sedangkan RPJM Daerah merupakan visi dan misi Kepala Daerah terpilih. RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJM Nasional dan RPJP Daerah dapat disusun terlebih dahulu dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman.
RPJM Nasional tahun 2004-2009 sudah ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 sebelum Undang-Undang ini ditetapkan, sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.
Sebelum Undang-Undang ini ditetapkan, beberapa daerah telah menetapkan RPJP Daerah dan RPJM Daerah. Undang-Undang ini tetap mengakui keberadaan RPJP Daerah dan RPJM Daerah tersebut. Namun demikian, Undang-Undang ini memberikan batasan waktu bagi Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan RPJP Daerah dan RPJM Daerah sesuai dengan RPJP Nasional menurut Undang-Undang ini.
Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005–2025 terdiri dari 5 bab dan 9 pasal yang mengatur mengenai pengertian-pengertian, muatan RPJP Nasional, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Nasional dan RPJP Daerah, dan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap RPJM Nasional dan RPJP Daerah yang telah ada dengan berlakunya Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005 – 2025 serta Lampiran yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan dari Undang-Undang tentang RPJP Nasional 2005–2025 yang berisi Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Jangka Panjang 2005 – 2025.
Daftar Isi RPJP Tahun 2005-2025
(Klik untuk lebih detail)
- Bab 1: Pendahuluan
- Bab 2: Kondisi Umum
- Bab 3: Visi dan Misi Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025
- Bab 4: Arah, Tahapan, dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025
- Bab 5: Penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar