Kementerian Negara terdiri atas:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Sekretariat Negara
Menurut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara dikelompokkan dalam:
- Kementerian Koordinator, yakni kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian.
- Kementerian Kelompok I, yakni kementerian yang secara tegas disebutkan dalam UUD 1945
- Kementerian Kelompok II, yakni kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
- Kementerian Kelompok III, yakni kementeria yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II
Kementerian Kelompok I terdiri atas:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
Kementerian Kelompok II terdiri atas:
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Kedudukan
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Tugas kementerian disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
a. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundanganundangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas: (a) unsur pemimpin; (b) unsur pembantu pemimpin; (c) unsur pelaksana; (d) unsur pengawas; (e) unsur pendukung; dan (f) unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas: (a) unsur pemimpin; (b) unsur pembantu pemimpin; (c) unsur pelaksana; (d) unsur pengawas; dan (e) unsur pendukung. Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud di atas, juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
Unsur Pemimpin
Unsur pemimpin yaitu
Menteri. Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Unsur Pembantu Pemimpin
Unsur Pembantu Pemimpin yaitu
Sekretariat Jenderal. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Tata Usaha Pimpinan memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli. Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundangundangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Unsur Pelaksana
Unsur Pelaksana yaitu
Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Bidang tugas merupakan sebagian tugas pokok Kementerian. Sebagian tugas pokok disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidangnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.
Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Subdirektorat dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.
Unsur Pengawas
Unsur Pengawas sebagaimana yaitu
Inspektorat Jenderal. Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat. Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian. Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Unsur Pendukung
Unsur Pendukung yaitu Badan dan/atau Pusat.
Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Badan dan/atau Pusat mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian. Dukungan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud meliputi dan tidak terbatas pada tugas di bidang penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengelolaan data dan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan dan/atau Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya;
b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
d. pelaksanaan administrasi Badan dan/atau Pusat.
Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat. Badan yang menangani tugas dan fungsi dengan karakteristik tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Biro. Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat/Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang/Bagian, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bidang/Bagian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang/Subbagian. Pusat yang tidak satu lokasi dengan Sekretariat Badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk Bagian. Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Penentuan jumlah Pusat didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Instansi Vertikal
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah adalah instansi vertikal yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Kementerian Kelompok III
Kementerian Kelompok III terdiri atas:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Sekretariat Negara
Kedudukan
Kementerian Kelompok III berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas
Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas Kementerian sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundangang-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh
Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas: (a) unsur pemimpin; (b) unsur pembantu pemimpin; (c) unsur pelaksana; dan (d) unsur pengawas.
Unsur Pemimpin
Unsur pemimpin yaitu
Menteri. Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Unsur Pembantu Pemimpin
Unsur Pembantu Pemimpin yaitu
Sekretariat Kementerian. Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian. Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian
sesuai kebutuhan. Tata Usaha Pimpinan memberikan dukungan administrasi kepada unsur
pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundangundangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Unsur Pelaksana
Unsur Pelaksana yaitu
Deputi. Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Deputi dipimpin oleh Deputi. Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.Bidang tugas sebagaimana dimaksud merupakan sebagian tugas pokok Kementerian. Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Deputi Kementerian yang melaksanakan
urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.
Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisisorganisasi dan beban kerja. Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. Sekretariat Deputi terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian pada Sekretariat Deputi yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan
perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Asisten Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang. Bidang terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
Unsur Pengawas
Unsur Pengawas, yaitu
Inspektorat. Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Kementerian Koordinator
Kementerian Koordinator terdiri dari:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Kedudukan
Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
e. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas: (a) unsur pemimpin; (b) unsur pembantu pemimpin; (c) unsur pelaksana; dan (d) unsur pengawas.
Unsur Pemimpin
Unsur pemimpin yaitu Menteri Koordinator. Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin
Kementerian Koordinator.
Unsur Pembantu Pemimpin
Unsur Pembantu Pemimpin yaitu Sekretariat Kementerian Koordinator. Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian
sesuai kebutuhan. Tata Usaha Pimpinan memberikan dukungan administrasi kepada unsur
pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli. Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundangundangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Unsur Pelaksana
Unsur Pelaksana yaitu Deputi. Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator. Deputi dipimpin oleh Deputi. Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya. Bidang tugas merupakan sebagian tugas pokok Kementerian Koordinator. Sebagian tugas pokok disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. Sekretariat Deputi terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian pada Sekretariat Deputi yang menangani fungsi
perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan erundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Asisten Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.
Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
Unsur Pengawas
Unsur Pengawas yaitu Inspektorat. Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Wakil Menteri
Dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala. Unit Pelaksana Teknis Kementerian ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi Unit Pelaksana Teknis, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Staf Ahli
Menteri atau Menteri Koordinator dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator. Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian
Koordinator.
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya. Staf Ahli sebagaimana dimaksud paling banyak 5 (lima) Staf Ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.
Staf Khusus Menteri
Di lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri yang selanjutnya disebut Staf Khusus. Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator. Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator. Tata kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.
Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil. Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa
jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan. Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Menteri Koordinator.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b. Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal, Sekretariat Kementerian, atau Sekretariat Kementerian Koordinator. Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Perubahan Kelompok Kementerian
Dalam hal terdapat penggabungan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, maka fungsi dan susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II. Dalam hal terdapat penggabungan tugas dan fungsi pada urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kelompok III dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II, maka fungsi dan susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II.
Dalam hal terdapat penggabungan tugas dan fungsi pada urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I atau Kementerian Kelompok II dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, maka fungsi dan susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II.
Dalam hal terjadi pemisahan sebagian tugas dan fungsi pada Kementerian maka pengaturan kelompok Kementerian tersebut ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Kerja
Menteri dan Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama di bawah pimpinan Presiden. Menteri dan Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien
antar unit organisasi di lingkungan Kementerian masingmasing.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi lingkup tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait. Selain melalui penerapan peta bisnis proses sebagaimana dimaksud, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud, Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan
sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan
Kementerian yang dikoordinasikan. Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau
pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya. Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepadaPresiden dan Wakil Presiden mengenai hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Menteri Koordinator baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi.
Kementerian dan Kementerian Koordinator harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan masing-masing.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait. Semua unsur di lingkungan Kementerian dan Kementerian
Koordinator harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian
- Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- Kepala Biro, Direktur, Asisten Deputi, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Deputi, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
- Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
- Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III.a. Unit Pelaksana Teknis yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini telah ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.a atau eselon II.b tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan.
Pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat
dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri yang bersangkutan.
Sumber: Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara